
(Foto: Ilustrasi)
KENSURAI - Di era digital seperti sekarang, banyak aspek dituntut untuk memiliki sistem canggih sesuai dengan perkembangan teknologi, tak terkecuali pada urusan perpajakan.
Ide untuk membuat satu platform besar yang mampu menampung banyak data dan menemukan dengan cepat adanya kecurangan, lahirlah sistem baru dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang disebut dengan Coretax.
Coretax dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.
Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.
Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.
Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Dengan nilai proyek yang sangat besar, ada 3 perusahaan asing yang terlibat dalam pengadaan sistem baru DJP ini.
PwC Indonesia
PT PricewaterhouseCoopers bertindak sebagai agen pengadaan untuk Coretax DJP senilai Rp37,8 miliar.
PwC merupakan salah satu firma akuntansi terbesar di dunia yang berkantor pusat di London, Inggris.
Peran PwC dalam proyek Coretax sebagai agen pengadaan adalah mencari perusahaan lain untuk menyediakan aplikasi dan jasa konsultasi pengelolaan manajemen.
Pencarian perusahaan untuk dua bidang tersebut kemudian ditentukan melalui tender proyek.
Sebagai salah satu firma akuntansi besar dunia, PwC sempat terlibat dalam skandal pajak di Inggris dan Austria.
PwC diduga ikut dalam manipulasi pajak untuk klien dari kalangan elit, sehingga integritas perusahaan pun diragukan mengenai transparansi pelaksanaan proyek.
Selain di Inggris dan Austria, pada September 2024, Komisi Regulasi Sekuritas China menjatuhkan denda pada PwC sebesar 441 juta yuan atau sekitar Rp958 miliar dan larangan beroperasi selama 6 bulan.
Pasalnya, perusahaan tersebut dianggap telah membiarkan penipuan yang dilakukan Evergrande dalam audit laporan keuangan tahunan dan membantu penerbitan obligasi pada 2019 hingga 2020.
Menurut pihak berwenang, tindakan PwC tak hanya merupakan bentuk kegagalan audit, tapi menutupi hingga membiarkan penipuan keuangan Hengda Real Estate, anak perusahaan Evergrande.
LG CNS Qualysoft Consortium
Perusahaan Korea Selatan dan Austria ini ditunjuk oleh PwC untuk mengurusi sistem integratornya.
LG CNS Qualysoft menjadi penyedia aplikasi, baik itu untuk perangkat lunak maupun perangkat keras.
Nilai proyek yang dipegang oleh LG CNS Qualysoft untuk Coretax ini paling besar, yaitu Rp1,22 T.
Deloitte Consulting
Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa profesional dunia ini juga bergabung dengan proyek Coretax DJP.
Memiliki kantor pusat di London, Inggris, Deloitte bersama dengan PT Towers Watson Indonesia akan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk pengadaan jasa konsultasi manajemen.
Total nilai proyek keduanya adalah Rp129 miliar.[*]
