
(instagram.com/koinjagat)
KENSURAI - Permainan Koin Jagat yang tengah viral belakangan ini menjadi sorotan karena dilaporkan merusak sejumlah fasilitas umum di berbagai wilayah.
Permainan ini mengharuskan pemain untuk berburu koin emas, perak, dan perunggu di lokasi-lokasi tertentu yang ditentukan melalui aplikasi Jagat.
Koin yang berhasil ditemukan dapat ditukar dengan hadiah uang tunai senilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Namun, upaya mencari koin sering kali melibatkan lokasi yang sulit diakses, sehingga berimbas pada kerusakan fasilitas umum.
Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Perburuan Koin
Beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali melaporkan kerusakan di taman, trotoar, serta area publik lainnya.
Banyak taman menjadi berantakan akibat pemain yang mencari koin di sela-sela tanaman atau saluran air.
Bahkan, ada laporan bahwa beberapa pemain mencongkel tegel demi mendapatkan koin.
Kerusakan tersebut terjadi akibat tingginya antusiasme masyarakat dalam berburu hadiah dari permainan ini.
Berburu Koin Hingga Merusak Fasilitas Umum Dapat Dipidana
Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dona Budi Kharisma, menjelaskan bahwa tindakan merusak fasilitas umum selama berburu Koin Jagat dapat dikenai sanksi pidana.
Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini maupun KUHP baru yang akan mulai diterapkan pada 2026.
Menurut Dona, perusakan fasilitas umum melanggar Pasal 170 KUHP lama, yang berbunyi:
1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Yang bersalah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Sementara dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, pelaku perusakan fasilitas umum diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal kategori V, yaitu Rp 500 juta.
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Imbauan kepada Penyelenggara
Dona menambahkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) aplikasi Koin Jagat memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait dampak negatif permainan ini.
"Maka perlu ada imbauan dari PSE Koin Jagat untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut agar legal awareness masyarakat timbul," ujar Dona di hadapan media pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dengan fenomena ini, masyarakat diharapkan tetap bijak dalam mengikuti tren permainan, serta menghindari tindakan yang dapat merusak fasilitas umum atau melanggar hukum.(*)
